Puji dan syukur kehadirat Allah SWT
karena hanya dengan berkat rahmat dan hidayah-Nya jualah kami dapat
menyelesaikan tugas makalah Mata Kuliah auditor internal yang berjudul “HUBUNGAN
ANTARA AKUNTANSI DENGAN PENGAUDITAN”
Sebagaimana judul diatas,
makalah ini disusun untuk membuka wawasan kita sebagai mahasiswa untuk
lebih mengenal apa itu, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan itu serta
dapat memahami dan dapat mengamalkan ilmu yang ada didalammya yang dapat
dimanfaatkan di masa yang akan datang.
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya
kepada PAK RIFKI. selaku dosen mata kuliah AUDITOR INTERNAL. Semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan penyusun pada khususnya.
Gapuk, 18 APRIL
2016
Tim penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................... ii
BAB
1: PENDAHULUAN............................................................................. 1
LATAR
BELAKANG..................................................................................... 1
RUMUSAN
MASALAH................................................................................ 2
BAB
2: PEMBAHASAN................................................................................ 3
BAB
3: PENUTUP.......................................................................................... 20
Kesimpulan....................................................................................................... 20
Saran................................................................................................................. 20
Daftar
pustaka.................................................................................................. 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Dalam perkembangan dunia usaha dan juga era
globalisasi yang datang, maka diperlukan suatu transpasansi dan akuntabilitas
dalam melakukan aktivitas bisnis. Setiap perusahaan dalam bersaing menghasilkan
keuntungan dituntut untuk dapat menekan biaya agar terwujud laba yang besar,hal
ini dapat dilakukan dengan efesiensi dan efektifitas biaya. Dengan demikian
maka laba yang diharapkan dapat terealisasi, selain hal tersebut dibutuhkan
pula internal control (pengendalian internal) yang baik dalam perusahaan
sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik dalam memperoleh laba, oleh
sebab itu diperlukan suatu divisi yang bertugas khusus mengawasi jalannya
internal control tersebut yaitu Internal Audit.Audit internal merupakan suatu
penilaian atas keyakinan, independen , obyektif dan aktivitas konsultasi yang
dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi
organisasi. Ini membantu organisasi mencapai
tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk
mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko,
pengendalian, dan tata kelola. Audit internal adalah katalis untuk meningkatkan
efektivitas organisasi dan efisiensi dengan memberikan wawasan dan rekomendasi
berdasarkan analisis dan penilaian data dan proses bisnis. Dengan komitmen
untuk integritas dan akuntabilitas, audit internal yang memberikan nilai kepada
mengatur badan dan manajemen senior sebagai sumber tujuan saran
independen.Profesional yang disebut auditor internal yang digunakan oleh
organisasi untuk melakukan kegiatan audit internal
“Internal auditing is an independent, objective assurance
and consulting activity designed to add value and improve an organization's
operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a
systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of
risk management, control , and governance processes”
Internal audit adalah sebuah organisasi independen,
dan aktivitas obyektif jaminan konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai
dan meningkatkan operasi organisasi. Hal Ini membantu organisasi mencapai
tujuannya dengan membawa pendekatan sistematis, untuk mengevaluasi dan meningkatkan
efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Mengetahui
hubungan antara akuntansi dengan audit
2. Mengetahui
jasa penjamin pelaporan keuangan eksternal vs internal
3. Menjelaskan
profesi auditor internal
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
HUBUNGAN ANTARA AKUNTASI DENGAN
PENGAUDITAN
Subyek suatu audit biasanya berupa data akuntansi
yang ada dalam buku,catatan,dan laporan keuangan dari entitas yang diaudit.
Kebanyakan bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi auditor terdiri dari data yang
dihasilkan oleh system akuntansi .kriteria yang ditetapkan untuk asersi
akuntansi pada umumnya adalah kesesuaian dengan prinsipakuntansi yang berlaku
umum. Oleh karena itu seorang akuntan pada suatu perusahaan tidak harus mengerti
tentang pengauditan, tetapi seorang auditor harus memahami memahami tentang
akuntansi. Akuntansi menghasilkan laporan keuangan dan informasi penting lain
nya, sedangkan pengauditan biasanya tidak menghasilkan data akuntansi,
melainkan meningkatkan nilai informasi yang dihasilkan proses akuntansi dengan
cara melakukan penilaian secara kritisatas informasi tersebut dan selanjutnya
mengkomunikasikan hasil penilaian kritis tersebut kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Akuntansi merupakan proses mengidentifikasi,
mengukur, mencatat, mengelompokkan, merengkum, dan melaporkan kejadian-kejadian
yang mempengaruhi perusahaan dalam laporan keuangan. Sedangkan audit meliputi
mengumpulkan bukti-bukti yang diperoleh secara logis dan assurance bahwa
laporan keuangan tersebut disajikan dengan jujur dalam semua respek material.
Sebagaimana yang dikemukakan dalam definisi
auditing, secara tegas dinyatakan bahwa pekerjaan auditor dalam suatu audit
adalah bertujuaan untuk mengumpulkan dan menilai bukti pendukung dan bukti
penguat berkaitan dengan pernyataan manajemen yang disajikan dalam laporan
keuangan.
Tujuan akhir dari sebuah laporan keuangan yang
disusun oleh manajemen adalah untuk meng-akumulasi informasi-informasi keuangan
yang relevan dan andal yang akan dikomunikasikan kepada berbagai-bagai pihak
yang membutuhkan, untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam proses pengambilan
keputusan-keputusan yang bersifat ekonomi.
Agar informasi-informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan tersebut memiliki “nilai guna” bagi para pemakai maka,
informasi-informasi yang disajikan haruslah informasi yang wajar. Informasi
yang wajar adalah informasi yang relevan dan andal. Untuk mendapatkan informasi
yang relevan dan andal ini maka dalam menyusun laporan keuangan harus digunakan
suatu kriteria yang berlaku umum . Kriteria yang berlaku umum ini dalam
akuntansi disebut dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (Generally
Accepted Accounting Princples) .
Pentingnya prinsip kuntansi yang berlaku umum dalam
penyusunan laporan keuangan adalah, untuk menyatukan persepsi didalam suatu
perbedaan dalam memahami konsep, standar,definisi, metode dan penyajian suatu
item yang disajikan dalam laporan keuangan. Dengan adanya kesatuan persepsi
ini, diharapkan semua informasi keuangan yang disajikan manajemen dalam laporan
keuangan dapat dipahmi dengan pemahaman yang sama oleh berbagai-bagai pihak
sehingga menjadikan informasi keuangan tersebut memiliki nilai guna.Didalam
standar akuntansi keuangan dijelaskan mengenai masalah pengakuan, pengukuran,
pencatatan, penilaian dan penyajian dan pengelompokkan masing-masing item dalam
laporan keuangan.
Dalam akuntansi, proses penyusunan laporan keuangan
dimulai dari mengidentifikasi akibat dari transaksi atau peristiwa, pencatatan
dampak dari transaksi atau peristiwa kedalam buku harian berdasarkan dokumen,
pemindahan ke buku besar, pemindahan saldo buku besar ke neraca percobaan,
membuat jurnal penyesuaian untuk menyiapkan neraca lajur, membuat jurnal
penutup dan kemudian disusunlah laporan keuangan yang terdiri dari neraca,
laporan laba rugi dan arus kas.
Untuk menambah keyakinan berbagai-bagai pihak
pemakai terhadap informasi yang disajikan manajemen dalam laporan keuangan
maka, diperlukanlah suatu penilaian yang dilakukan oleh pihak yang independen
untuk menentukan tingkat kewajaran dari informasi yang disajikan. Kewajaran
suatu informasi keuangan tersebut maka, pihak independen akan menilai sampai
sejauh manakah standar akuntansi keuangan digunakan pihak manajemen dalam
proses penyusunan laporan keuangan.
Dalam melakukan penilaian terhadap kewajaran
informasi yang disajikan manajemen dalam laporan keuangan maka, pihak penilai
independen harus menggunakan sistem dan standar tertentu. Di Indonesia standar
ini disebut dengan Standar Profesional Akuntan Publik. Didalam standar ini
diatur ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan, baik ketentuan yang
berhubungan dengan persyaratan orang yang dapat melakukan penilaian, ketentuan
pelaksanaan pekerjaan lapangan dan ketentuan yang berhubungan dengan pelaporannya.
Menurut standar profesional akuntan publik, proses
auditing dilakukan dengan cara mendapatkan dan menilai bukti-bukti yang
dijadikan dasar penyusunan laporan keuangan, menguji ketepatan pengakuan,
kecermatan pengukuran dan penilaian, ketepatan pencatatan, pengelompokkan dan
penyajian dalam laporan keuangan. Untuk mendapatkan bukti-bukti, digunakanlah
prosedur-prosedur audit dan tehnik-tehnik audit. Setelah auditor melaksanakan
proses audit tersebut maka, auditor menyimpulkan hasil penilaiannya yang dinyatakan
dalam sebuah pernyataan pendapat mengenai tingkat kewajaran penyajian neraca
dan posisi keuangan perusahaan serta hasil usaha dari kegiatan operasi
perusahaan serta arus kas untuk tanggal tertentu yang diaudit.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan diatas dapat
disimpulkan bahwa, akuntansi dan auditing memiliki hubungan yang sanggat erat,
kerena proses akhir dari auditing bertujuan untuk menilai tingkat kewajaran
penyajian pernyataan manajemen didalam laporan keuangan.
2.2 JASA
PENJAMIN PELAPORAN KEUANGAN EKSTERNAL VS INTERNAL
A. JASA
PENJAMINAN
Jasa Penjaminan ( assurance services) adalah jasa
profesional independen untuk memperbaiki kualitas informasi bagi para pengambil
keputusan. orang-orang yang bertanggungjawab untuk melakukan pengambilan
keputusan membutuhkan jasa penjaminan guna membantu memperbaiki kenadalan dan
relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Jasa
penjaminan memiliki nilai karena pemberi jaminan bersifat independen dan tidak
bias dengan informasi yang diperiksanya.
Jasa penjaminan dapat diberikan oleh Kantor-kantor
Akuntan Publik (KAP) atau profesional-profesional lainnya. Sebagai contoh
Lembaga Konsumen di Amerika Serikat sebagai suatu organisasi nirlaba melakukan
pengujian atas berbagai macam produk yanng digunakan oleh para konsumen dan
melaporkan hasil penilaian atas kualitas produk yang diujinya dalam Laporan
Konsumen. Informasi yang tercantum dalam laporan tersebut dimaksudkan agar para
konsumen dapat mengambil keputusan yang didasarkan pada informasi yang benar
tentang produk yang dibelinya. Informasi yang tercantum dalam Laporan Konsumen
dipandang lebih bisa dipercaya oleh kebanyakan konsumen daripada informasi yang
diberikan oleh para produsen karena Lembaga Konsumen bersifat independen
terhadap para produsen. Contoh lain penjaminan dilakukan oleh perusahaan selain
yang dilakukan Kantor Akuntan Publik di Amerika Serikat adalah pemeringkat
televisi Nielsen dan pemeringkat radio Arbitron. Laporan yang dikeluarkan oleh
perusahaan pemeringkat tersebut sangat dipercaya oleh orang atau perusahaan
yang bermaksud memasang iklan di televisi dan radio, terutama karena sifatnya
yang independen.
Kebutuhan akan penjaminan bukanlah hal yang baru.
Kantor-kantor Akuntan Publik telah puluhan tahun memberi berbagai macam jasa penjaminan
terutama berupa penjaminan atas informasi laporan keuangan historis.
Akhir-akhir ini, kantor-kantor akuntan publik semakin sering mendapat penugasan
untuk memberikan jasa penjaminan atas informasi, seperti misalnya penjaminan
tentang peramalan keuangan perusahaan dan penjaminan tentang pengawasan web
site.
1. JASA
ATESTASI
Salah satu jenis penjaminan yang diberikan oleh
kantor-kantor akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi adalah jenis
jasa penjaminan yang dilakukan kantor akuntan publik dengan menerbitkan suatu
laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan
tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu:
audit atas laporan keuangan historis, review atas atas laporan keuangan
historis, dan jasa atestasi lainnya.
a) Audit
atas Laporan Keuangan Historis
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah
satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan audtor. Dalam pemberian jasa ini
auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum, audit merupakan bentuk pemberian jasa penjaminan yag paling
banyak dilakukan oleh kantor-kantor akuntan publik dibandingkan dengan jasa
penjaminan lainnya.
Manakala klien menyajikan informasi dalam bentuk
suatu laporan keuangan, pada saat itu klien pada hakekatnya membuat berbagai
asersi tentang keadaan keuangan dan hasil-hasil operasinya. Para pemakai
laporan keuangan eksternal yang mendasarkan pengambilan keputusan bisnisnya
pada laporan keuangan tersebut akan melihat pada laporan auditor untuk
mendapatkan keyakinan bahwa laporan keuangan bisa diandalkan. Mereka memandang
laporan auditor memiliki nilai karena auditor independen terhadap klien dan
memahami hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan keuangan.
Di Amerika Serikat, berdasarkan federal securities
act, perusahaan yang menhual saham-sahamnya di pasar modal wajib diaudit
laporan keuangannya. Laporan auditor dapat dijumpai pada setiap laporan
keuangan tahunan perusahaan semacam itu. Dewasa ini kebanyakan laporan keuangan
perusahaan auditan dapat diakses melalui internet dari Securities and Exchange
Commission’s (SEC’s) EDGAR database. Sebenarnya jauh sebelum federal securities
act diundangkan telah banyak perusahaan yang secara sukarela mengauditkan
laporan keuangannya untuk mendapatkan jaminan yang diperlukan para investor dan
calon investor. Banyak pula perusahaan-perusahaan privat (perusahaan yang tidak
menjual sahamnya di pasar modal) mengauditkan laporan keuangan tahunan mereka
agar bisa memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal yang
sama dilakukan juga oleh pemerintah dan organisasi-organisasi nirlaba untuk
memenuhi persyaratan dari para kreditur atau sumber-sumber keuangan lainnya.
b) Review
atas Laporan Keuangan Historis
Review atas atas laporan keuangan historis adalah
jenis lain dari jasa atestasi yang diberikan kantor-kantor akuntan publik.
Banyak perusahaan nonpublik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya
dengan biaya yang lebih murah. Audit sebagaimana diterangkan di atas
menghasilkan jaminan yang tinggi sedangkan review menghasilkan jaminan yang
moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian
dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Review untuk keperluan tertentu dipandang
sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik dengan biaya
pemeriksaan yang lebih murah.
2. Jasa
Atestasi Lainnya
Kantor-kantor Akuntan Publik dapat memberikan
berbagai macam jasa atestasi. Kebanyakan dari jasa atestasi merupakan perluasan
dari audit atas laporan keuangan, karena pemakai laporan membutuhkan jaminan
independen tentang informasi lainnya (selain informasi dalam laporan keuangan).
Sebagai contoh, bank sering minta kepada debiturnya (pengambil kredit) agar
diperiksa oleh akuntan publik untuk mendapatkan jaminan bahwa debitur telah
melaksanakan ketentuan-ketentuan tertentu sebagaimana tercantum dalam akad
kredit. Kantor akuntan publik dapat juga memberi jaminan tentang efektivitas
pengendalian intern pelaporan keuangan pada perusahaan kliennya. Informasi
tentang pengendalian intern berkaitan erat dengan laporan keuangan, tetapi
pengendalian intern berpengaruh pula ke masa depan karena pengendalian intern
yang efektif akan dapat mengurangi kemungkian terjadinya salah saji dalam
laporan keuangan yang akan datang. Kantor akuntan publik dapat juga melakukan
atestasi atas laporan keuangan prospektif kliennya yang sering diperlukan
sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman.
B. JASA
PENJAMINAN LAINNYA
Kebanyakan jasa penjaminan lain yang diberikan
kantor-kantor akuntan publik tidak merupakan jasa atestasi. Jasa-jasa tersebut
mirip dengan jasa atestasi yaitu akuntan publik harus independen dan harus
memberikan jaminan atas informasi yang akan dipakai para pengambil keputusan.
Perbedaannya ialah bahwa akuntan publik tidak diminta untuk menerbitkan laporan
tertulis dan penjaminan tidak mengenai keandalan pernyataan tertulis yang
dibuat pihak lain dalam kaitannya dengan suatu criteria tertentu. Dalam
penugasan jasa penjaminan semacam ini, jaminan diberikan atas keandalan dan
relevansi informasi yang dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh pihak lain.
Karakteristik umum jasa penjaminan, termasuk audit dan jasa atestasi lainnya,
dititikberatkan pada perbaikan kualitas informasi yang digunakan para pengambil
keputusan.
C. JASA
BUKAN PENJAMINAN
Kantor akuntan publik juga memberikan berbagai jenis
jasa lain yang pada umumnya tidak merupakan jasa penjaminan. Tiga contoh jenis
jasa bukan penjaminan yang sering diberikan kantor-kantor akuntan publik adalah
jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa konsultasi manajemen.
Antara jasa konsultasi manajemen dan jasa penjaminan
seringkali tampak tumpang-tindih. Tujuan utama penugasan konsultasi manajemen
adalah memberikan rekomendasi kepada manajemen, sedangkan tujuan utama suatu
penugasan jasa penjaminan adalah untuk memperbaiki kualitas informasi. Meskipun
kualitas informasi seringkali merupakan kriteria penting dalam penugasan
konsultasi, namun sasaran ini tidak merupakan tujuan utama. Sebagai contoh,
seorang akuntan publik mendapatkan penugasan untuk merancang da menerapkan
sistem baru. Penugasan semacam ini memberikan hasil sampingan berupa perbaikan
informasi. Biasanya penugasan konsultasi akan tumpang-tindih dengan jasa
penjaminan apabila perbaikan kualitas informasi untuk para pengambil keputusan
menjadi tujuan utama.
2.3 PROFESI
AUDITOR INTERNAL
Kualitas Profesional Suatu Jabatan
Sejalan dengan konsep era globalisasi, maka sebagai
konsekuensinya makin banyak masalah yang harus dihadapi oleh suatu perusahaan
dalam persaingan usaha yang semakin kompetitif dan kompleks tersebut. Keadaan
ini menuntut para pimpinan atau manajemen perusahaan untuk dapat mengelola
perusahaannya secara lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Hal ini membuat pimpinan tidak dapat lagi secara
langsung mengawasi aktivitas perusahaan sehingga harus mendelegasikan sebagian
tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang dipikulnya kepada pihak lain, yaitu
auditor internal. Lebih lanjut pimpinan/manajemen dituntut untuk menerapkan
pengendalian intern yang tentunya akan sangat berguna untuk mengamankan aset
perusahaan. Variabel yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern adalah kualitas
jasa auditor internal. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Mulyadi (1992) bahwa
tugas seorang auditor internal adalah “menyelidiki dan menilai pengendalian
intern dan efisiensi pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi”.
Dalam proses pelaksanaan pemeriksaan intHall (1968,
dalam Kalbers dan Fogarty, 1995) mengklasifikasikan lima elemen profesionalisme
individual yaitu (1) Meyakini pekerjaan mereka mempunyai kepentingan, (2)
Berkomitmen ke jasa barang publik, (3) Kebutuhan otonomi pada persyaratan
pekerjaan, (4) Mendukung regulasi mandiri untuk pekerjaan mereka, (5) Afiliasi
dengan anggota profesinya. Konsep profesionalisme Hall banyak digunakan oleh
para peneliti, diantaranya Morrow dan Goetz (1988) menguji profesionalisme para
akuntan publik, Goetz, Morrow dan Mc Elroy (1991) mengukur profesionalisme para
akuntan publik dengan variabel yang dikembangkan, serta Kalbers dan Fogarty
(1995) yang menggunakan pandangan profesionalisme yang lebih kompleks. Ketiga
penelitian tersebut menunjukkan bukti empiris hubungan variable anteseden
(pengalaman) auditor internal dengan profesionalisme, juga dengan variable
konsekuensinya.
Menurut Ratliff. Profesionalisme dapat dilihat dan
ditingkatkan dari tiga tingkatan yaitu:
Profesi internal audit secara umum. Pada tingkat
ini, IIA ( The Institute of Internal Auditors ) telah mengambil empat langkah
penting dalam meningkatkan profesionalisme internal auditornya di seluruh
dunia. IIA telah memuat:
1) Pertanyaan tanggung jawab internal auditing.
Pertama kali dibuat tahun 1977 dan terus menerus mengalami perubahan terakhir
tahun 1990. Pernyataan ini sebagai dasar umum mengenai bagaimana anggaran dasar
departemen internal auditing seharusnya dibuat, yang secara formal mencakup
peran dari otoritas organisasi mereka.
Pernyataan ini mencakup 3 topik:
· Tujuan dan ruang lingkup internal auditing
· Tanggung jawab dan otoritas yang diberikan kepada
fungsi internal auditing
· Independensi dari fungsi
2) Standar praktik profesional internal auditing.
Dipublikasikan oleh IIA tahun 1978. Standar terbagi atas 5 bagian umum yang
mencakup berbagai aspek auditing dalam sebuah organisasi:
· Independensi
· Kemampuan profesional
· Lingkup kerja
· Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
· Manajemen bagian internal auditing
Standar tersebut bersifat minimum dan dapat
diterapkan secara luas diberbagai jenis perusahaan yang memiliki departemen
internal audit.
3) Kode etik, Berisi kriteria perilaku profesionali
dan penghargaan bahwa anggaran IIA melaksanakan standar kompetensi moralitas
dan kehormatan
4) Program sertifikasi, Pada tahun 1974, IIA mulai
mensertifikasi internal auditor yang memenuhi kriteria tertentu, program
sertifikasi ini memberikan standar profesionalisme diantara mereka yang mengaku
internal auditor yang profesional
b) Departemen Internal Audit.
Standar profesional internal audit mencakup dan
mendiskusikan 3 cara yanng penting dalam meningkatkan profesionalisme:
Staffing yang baik
Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan disiplin
yang diperlukan
Pengawasan pekerjaan audit yang baik
Empat pengukuran yang berhubungan dengan departemen
internal audit adalah sebagai berikuut:
Membuat anggaran yang baik.
Standar mengatakan bahwa anggaran dasar seharusnya
dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh manajemen dan dewan komisaris dan
mencakup tujuan, otorisasi, dan tanggung jawab departemen internal audit dalam
organisasi. Isi dari anggaran dasar ini seharusnya memasukkan topik-topik
sebagai berikut:
· Pendirian fungsi internal audit
· Sasaran atau tujuan fungsi audit
· Otoritas yang diberikan kepada departemen internal
audit
· Ruang lingkup kerja yang diotorisasikan kepada
departemen internal audit
· Status organisasi departemen
· Standar kinerja yang dapat diterima bagi
departemen
· Hubungan departemen secara administratif maupun
pelaporan
· Tanggun jawab bagi penindaklanjutan temuan audit
· Persetujuan anggaran dasar oleh manajemen
eksekutif dan komite audit
Pembuatan anggaran dasar dengan baik dapat
meningkatkan dan memelihara tingkat harapan integritas profesional dan kinerja
yang tinggi dalam departemen. Hal tersebut juga dapat meningkatkan status fungsi
internal audit.
Menerapkan standar professional.
Menurut ratiff (1996:75) standar yang dikeluarkan
oleh IIA merupakan suatu anjuran yang kuat namun tidak luas diterima, bahkan
diakui juga bahwa dengan menerapkan standar-standar ini profesionalisme auditor
yang berada dalam departemen internal audit dapat ditingkatkan.
Memelihara auditor inti yang professional. Dalam
prakteknya dibeberapa perusahaan, menggunakan departemen internal audit sebagai
sekolah pelatihan manajemen, diamana beberapa calon manajer dilatih dalam
beberapa waktu (6 bulan – 3 tahun), untuk kemudian menempati kedudukan
manajemen ditempat lain dalam organisasi. Kadang-kadang ditemukan staf auditor
terdiri dari calon-calon manajer tersebut. Hal ini tentu saja dapat merusak
kualitas dan profesionalisme fungsi audit itu sendiri, maka kalaupun ada
jumlahnya harus dibatasi.
Membuka kesempatan pelatihan yang baik. Pengembangan
yang profesional, merupakan tanggung jawab setiap internal auditor yang dapat
didukung perusahaan dengan menyelenggarakan program pelatihan di dalam
perusahaan atau dengan mengirim anggota staf ke program pelatihan di luar atau
seminar-seminar.
c) Praktisi secara individual
Standar profesionalisme internal audit merinci 6 hal
dimana internal auditor secara individu dapat mengembangkan profesionalisme
mereka, yaitu:
Kepatuhan pada kode etik
Mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan disiplin
penting bagi kinerja internal audit
Mengembangkan keterampilan hubungan antara manusia
dan komunikasi
Kelanjutan pendidikan dan karier mereka
Melakukan tugasnya secara profesional
Mengikuti program sertifikasi
Dua hal lain yang penting adalah penampilan
profesional dan cara pembawaan diri yang baik. Menurut Hall pada buku kerangan
kalbers dan forgarty, 5 elemen profesionalisme yaitu:
1) Dedikasi terhadap profesi (Dedication to
proffesion)
Seorang internal auditor yang profesional seharusnya
memiliki dedikasi terhadap profesi yang tinggi, ia akan senang dan terdorong
melihat dedikasi dan idealisme teman seprofesinya dan antusias, memiliki
komitmen terhadap profesinya.
2) Tanggung jawab social (Social obligation)
Seorang internal auditor yang profesional memiliki
kesadaran akan tanggung jawab sosial yang tinggi, bahwa profesinya sangat
penting bagi tanggung jawab sosial yang tinggi, bahwa profesinya menuntut
kekhususan sehingga segala keputusan mengenai profesinya tidak dapat dibuat
oleh sembarang pihak.
3) Tuntutan ekonomi (Demand for autonomy)
Seorang internal auditor yang profesional akan
selalu mendambakan otonomi yang sebesar-besarnya guna memberikan pelayanan yang
lebih baik dan lebih independen terhadap organisasinya dan memiliki kesadaran
penuh bahwa profesinya tidak dapat dibuat oleh sembarang pihak.
4) Percaya pada pengaturan sendiri (Believe in self
regulation)
Seorang internal auditor yang profesionalismenya
dari kesungguhan bahwa sebagai suatu profesi internal audit memiliki standar
yang penting untuk diterapkan dan menyadari bahwa standar tersebut merupakan
ukuran minimum yang dapat berlaku didalam organisasi manapun juga dan penegakkan
standar perlu dilakukan dan dijadikan suatu tolak ukur agar profesionalisme
internal auditor dapat lebih diandalkan.
5) Perkumpulan profesi (profesional Community
Affiliation)
Seorang internal auditor yang profesional harus
menyadari penuh pentingnya untuk menambah ilmu, pengetahuan, serta informasi
mengenai hal-hal yang berkenan dengan profesinya dan akan berusaha
mendapatkannya melalui buku-buku, jurnal-jurnal, atau berpartisipasi dalam
seminar-seminar dan pertemuan-pertemuan dengan rekan seprofesi dari perusahaan
lain dan mendukung penuh kumpulan profesi yang ada.
Kualitas Profesional Audit Internal
Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup
berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang
menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat
terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang
melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari
semakin dihargai dalam organisasi. Saat ini profesi auditor internal turut
berperan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan
maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan. Good governance
merupakan pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya melalui proses
yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, akuntabel, dan efektif dalam
pelayanan publik. Jadi, menurutnya ada beberapa karakteristik pada tata kelola
yang baik. Di antaranya ialah fokus pada tujuan organisasi dan manfaatnya bagi
masyarakat; pelaksanaan secara efektif dengan tupoksi yang jelas; mempromosikan
nilai-nilai untuk seluruh organisasi dan menunjukkan nilai-nilai good
governance melalui perilaku; mengambil keputusan yang transparan dan mengelola
resiko; mengembangkan kapasitas dan kapabilitas lembaga agar efektif; dan
mempertimbangkan seluruh stakeholder dan menyusun pertanggungjawaban yang
realistis.
Kesesuaian dengan standar profesi, Hiro Tugiman
(1997:29) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus mematuhi standar
profesional dalam melakukan pemeriksaan”. Kode etik menetapkan standar profesi
dan menetapkan dasar bagi pelaksanaanya. Kode etik menghendaki standar yang
tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan loyalitas, yang harus
dipenuhi oleh internal auditor.
Pendidikan berkelanjutan, Hiro Tugiman (1977:31)
berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus meningkatkan kemampuan
teknisnya melalui pendidikan yang berkelanjutan”.
Para auditor berkewajiban meneruskan pendidikannya
dengan tujuan meningkatkan keahliannya. Mereka harus berusaha memperoleh
informasi tentang kemajuan dan perkembangan baru dalam standar, prosedur, dan
teknik-teknik audit. Pendidikan lebih lanjut dapat diperoleh melalui
keanggotaan dan berpartisipasi dalam perkumpulan profesi, kehadiran dalam
berbagai konfrensi, seminar, kursus yang diadakan oleh suatu universitas,
program pelatihan yang dilaksanakan oleh organisasi (in-house training
programs) dan berpartisipasi dalam proyek penelitian. Pendidikan berkelanjutan
juga bertujuan untuk memperoleh sertifikat qualified internal auditor (QIA).
Ketelitian profesional, Hiro Tugiman (1977:31)
berpendapat bahwa”pemeriksa internal harus melaksanakan ketelitian profesional
yang sepantasnya dalam melakukan pemeriksaan”.
a) Ketelitian profesional sepantasnya menghendaki
penerapan ketelitian dan kecakapan yang secara patut diduga akan dilakukan oleh
seorang auditor yang bijaksana dan kompeten, dalam keadaan yang sama atau
mirip. Karenanya, ketelitian profesional haruslah sesuai dengan tingkat
kesulitan audit yang sedang dilaksanakan. Dalam menerapkan ketelitian
profesional yang sepantasnya, internal auditor harus mewaspadai berbagai
kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan
atau error, kelalaianm ketidakefektivan, pemborosan, ketidakefisienan, dan konflik
kepentingan. Mereka harus mengidentifikasi kontrol yang lemah dan
merekomendasikan perbaikan untuk menciptakan kesesuaian dengan berbagai
prosedur dan praktek yang sehat.
b) Ketelitian yang selayaknya menghendaki suatu
ketelitian yang kompoten bukanlah pelaksanaan yang harus sempurna, tanpa ada
kesalahan, atau hasilnya luar bisa. Ketelitian yang selayaknya mewajibkan
internal auditor melakukan pengujian dan melakukan verifikasi terhadap suatu
lingkup yang pantas dan tidak harus melakukan audit secara mendetail atau
terperinci terhadap seluruh transaksi. Karenanya, auditor tidaj dapat
memberikan jaminan mutlak bahwa didalam organisasi tidak terdapat suatu
ketidaksesuaian atau ketidakberesan. Walau demikian, kemungkinan terjadinya
ketidakberesan atau ketidaksesuaian secara material haruslah dipertimbangkan
atau diperhatikan pada saat internal auditor melaksanakan tugas audit.
c) Apabila internal auditor mencurigai atau menduga
telah terjadi pelanggaran, pejabat yang berwenang di dalam organisasi haruslah
diberitahu. Auditor dapat merekomendasikan apakah perlu melakukan penyelidikan
atas keadaan tersebut. Kemudian, auditor harus mereview atau meninjau untuk
meyakinkan apakah tanggung jawab bagian internal audit telah dipenuhi.
d) Melaksanakan kegiatan profesional yang selayaknya
berarti menggunakan kecakapan dan penilaian audit yang pantas pada saat
melakukan pemeriksaan.
e) Ketelitian profesional yang selayaknya mencakup
mengadakan evaluasi atas standar pekerjaan atau operasi yang telah ditetapkan
dan menentukan apakah standar tersebut diterima dan dapat dipenuhi. Apabila
suatu standar dianggap samar atau tidak jelas, harus segera dilakukan
penafsiran oleh pihak yang berwenang. Apabila berwenang menafsirkan atau
menentukan standar pekerjaan atau operasi, internal auditor harus membuat
kesepakatan dengan pihak yang diperiksa tentang standar yang akan dipergunakan
untuk mengukur pelaksanaan operasi atau pekerjaan.
Katalog kriteria berikut ini sering digunakan untuk
menilai kualitas profesional suatu jabatan :
a) Pelayanan kepada publik.
b) Pelatihan khusus berjangka panjang.
c) Menaati kode etik.
d) Menjadi anggota asosiasi dan menghadiri
pertemuan-pertemuan.
e) Publikasi Jurnal yang bertujuan untuk
meningkatkan keahlian praktik.
f) Menguji pengetahuan para kandidat auditor
bersertifikat.
g) Lisensi oleh negara atau sertifikat oleh dewan.
Peranan GAO (General Accounting office)
Beberapa organisasi audit internal mengharuskan
semua anggota memiliki sertifikat atau bekerja untuk memperoleh sertifikat.
Undang-undang audit yang seragam disusun untuk negara oleh U.S. General
Accounting office (GAO) mensyaratkan auditor pemerintah memiliki gelar CPA atau
CIA.
Jadi, banyak kriteria sebuah profesi yang melekat
pada audit internal: memiliki dasar ilmu yang jelas, program sertifikasi,
program pengembangan profesional berkelanjutan, adanya kode etik, pernyataan
tanggung jawab, seperangkat, standar, jurnal profesi, dan jumlah literatur yang
semakin meningkat.
Peran Bagian Audit Internal
Auditor internal bisa sangat membantu manajemen
dengan mengevaluasi sistem kontrol dan menunjukkan kelemahan-kelemahan dalam
kontrol internal. Tetapi harus diingat bahwa auditor internal membantu
manajemen, bukan berperan sebagai manajer itu sendiri. Perbedaan ini
memunculkan keberatan mengenai kontrol akuntansi internal sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang Amerika serikat dan kanada.
Bukti ketaatan terhadap undang-undang ini terletak
pada pendokumentasian yang layak. Jika sistem kontrol didokumentasikan dengan
baik, suatu organisasi dapat lebih siap mematuhi peraturan-peraturan yang
relevan. Dokumentasi yang layak adalah ibarat persediaan audit internal dalam
berdagang. Oleh karena itu, manajemen akan cenderung meminta auditor internal
untuk, “mendokumentasikan sistem kontrol akuntansi internal kita sehingga kita
dapat membuktikan ke pemerintah bahwa kita telah mematuhi hukum.” Hal tersebut
merupakan jebakan, dan auditor internal harus menghindarinya. Ketaatan terhadap
undang-undang per definisi adalah masalah hukum dan bukan masalah audit. Auditor
internal tidak ditugaskan untuk memberitahu badan pengatur, “kami mematuhi
hukum.” Hal tersebut merupakan fungsi manajemen dengan saran dan nasihat dari
bagian hukumnya. Auditor internal dapat mengevaluasi sistem kontrol dan
dokumentasi pendukung seperti halnya mengevaluasi aktivitas lainnya di
organisasi tetapi mereka tidak bertanggung jawab untuk memberikan pendapat
tentang ketaatan terhadap hukum.
Undang-undang ini berlaku di Amerika serikat dan
kanada. Tetapi auditor internal di negara-negara lain, meskipun mungkin tidak
diwajibkan, tetap bertanggung jawab untuk mengevaluasi kontrol akuntansi
internal dan memberi tahu kelemahan-kelemahan yang ada ke manajemen.
Dalam mengevaluasi baik kontrol akuntansi internal
maupun internal lainnya, auditor internal harus mengingat bahwa kontrol harus
dirancang untuk mencapai tujuan manajemen.
Peran Internal Audit Dalam Pengungkapan Temuan Audit
Peran internal auditor adalah untuk memastikan
apakah temuan audit itu memang ada atau tidak, untuk menilai atau mengevaluasi
suatu aktivitas dalam hal mengungkapkan temuan audit berdasarkan kriteria yang
tepat untuk merekomendasikan suatu rangkaian tindakan kepada pihak manajemen.
Peran internal auditor harus dijalankan dengan posisi yang independen agar
kualitas pelayanannya dapat memuaskan pihak pemakai informasi yang diberikan.
Kegiatan internal audit tidak dapat meniadakan semua
kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyelewengan, akan tetapi diadakan untuk
menekankan batas-batas biaya yang layak walaupun kesalahan dan penyelewengan
terjadi, hal ini dapat diatasi dengan cepat.
Dengan demikian kualitas, internal auditor dalam hal
mengungkapkan temuan audit bukanlah aktivitas yang dapat merugikan perusahaan
yang disini berkaitan dengan sistem internal controlnya, melainkan dengan
terungkapnya temuan audit, internal auditor dapat memberikan masukan-masukan
berupa nasehat, saran, dan evaluasi terhadap pihak manajemen, karena semua
tindak lanjut atas hasil penemuan dari internal auditor habya pihak
manajemenlah yang berhak menindaklanjuti sepenuhnya.
Sikap Profesionalisme Internal Auditor Terhadap
Peranan Internal Auditor Dalam Pengungkapan Temuan Audit
Seorang internal auditor yanng profesional akan
selalu berusaha untuk mencapai hasil terbaik dalam segala hal yang ia kerjakan.
Prinsip-prinsip yang menjadi pedoman internal auditor dalam melakukan
pengungkapan adalah sebagai berikut:
a) Pusatkan perhatian pada berbagai perbaikan atau
kemajuan operasional yang telah dicapai dan berikan pengungkapan yang
terperinci, terutama sekali kepada audite dan pihak lain yang secara langsung
berkepentingan terhadap tindakan korektif.
b) Berbagai jaminan yang diberikan kepada manajemen
yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada auditee terutama sekali
harus didasarkan pada kondisi yang diharapkan dari area yang ditinjau apabila
tindakan korektif akan dilaksanakan. Dengan mengasumsikan bahwa tindakan
korektif akan dilaksanakan, hindari pengungkapan berbagai temuan audit yang
akan merugikan auditee.
c) Bila dukungan manajemen senior terhadap fungsi
audit tergantung pada sikap ditunjukkan oleh manajemen pada tingkatan yang
lebih rendah, internal auditor harus menghindari keterlibatan dalam
pengevaluasian pelaksanaan kegiatan manajerial karena akan menyebabkan auditee
menunjukkan sikap defensif.
d) Pengungkapan yang dilakukan kepada manajemen
senior dan dewan komisaris harus dibatasi sehingga hanya meliputi gambaran
tentang program audit dan berbagai hasil umum yang telah dicapai.
e) Jangan pernah mengungkapkan berbagai temuan audit
secara terinci agar internal auditor mendapat nilai dengan mengorbankan auditee
dan manajemen operasional. Bila pengungkapan terpaksa harus dilakukan, internal
auditor harus berusaha untuk menampilkan hasil-hasil audit sebagai hasil yang
dicapai oleh manajemen dan internal auditor secara bersama-sama.
f) Secara umum, internal auditor harus berusaha
menangani masalah pengungkapan sedemikian rupa dengan tujuan meningkatkan
dukungan terhadap fungsi internal audit dari semua tingkatan di organisasi.
g) Internal auditor harus mempertahankan dan
meningkatkan kepercayaan yang telah diberikan oleh auditee dan manajemen
operasional kepada dirinya.
7. Lembaga Profesi Internal Audit
a) Nasional.
1) Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FK
SPI). Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD karena anggotanya para auditor
internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan Intern (SPI) di BUMN/BUMD.
Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi auditor intern yang bekerja di
sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun asing maka berubah menjadi FK
SPI.
2) Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII).
Organisasi ini menghimpun para auditor internal yang telah memiliki gelar
Qualified Internal Auditor (QIA).
3) Asosiasi Auditor Internal (AAI) Anggota AAI
tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta.
b) Internasional
Organisasi profesi yang menghimpun para auditor
internal se dunia adalah The Institute of Internal Auditor (IIA). Masing-masing
Negara memiliki perwakilan IIA yang beranggotakan pemegang gelar Certified
Internal Auditor (CIA), Indonesia juga memiliki yaitu IIA Indonesia Chapter.
Setiap tahun IIA mengadakan konferensi internasional yang dihadiri oleh para
auditor internal seluruh dunia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Akuntansi merupakan proses mengidentifikasi,
mengukur, mencatat, mengelompokkan, merengkum, dan melaporkan kejadian-kejadian
yang mempengaruhi perusahaan dalam laporan keuangan. Sedangkan audit meliputi
mengumpulkan bukti-bukti yang diperoleh secara logis dan assurance bahwa
laporan keuangan tersebut disajikan dengan jujur dalam semua respek material.
Peran internal auditor adalah untuk memastikan
apakah temuan audit itu memang ada atau tidak, untuk menilai atau mengevaluasi
suatu aktivitas dalam hal mengungkapkan temuan audit berdasarkan kriteria yang
tepat untuk merekomendasikan suatu rangkaian tindakan kepada pihak manajemen.
Peran internal auditor harus dijalankan dengan posisi yang independen agar
kualitas pelayanannya dapat memuaskan pihak pemakai informasi yang diberikan.
Auditor internal bisa sangat membantu manajemen
dengan mengevaluasi sistem kontrol dan menunjukkan kelemahan-kelemahan dalam
kontrol internal. Tetapi harus diingat bahwa auditor internal membantu
manajemen, bukan berperan sebagai manajer itu sendiri. Perbedaan ini memunculkan
keberatan mengenai kontrol akuntansi internal sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang Amerika serikat dan kanada.
Jasa Penjaminan ( assurance services) adalah jasa
profesional independen untuk memperbaiki kualitas informasi bagi para pengambil
keputusan. orang-orang yang bertanggungjawab untuk melakukan pengambilan
keputusan membutuhkan jasa penjaminan guna membantu memperbaiki kenadalan dan
relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Jasa
penjaminan memiliki nilai karena pemberi jaminan bersifat independen dan tidak
bias dengan informasi yang diperiksanya.
3.2 SARAN
DAFTAR
PUSTAKA